motto

Motto : Ramah Dalam Pelayanan, Cepat Dalam Pelaksanaan, Kepuasan yang Kami Utamakan

Selasa, 05 Januari 2010

IZIN MENDIRIKAN/MENAMBAH/
MEROMBAK BANGUNAN (IMB)


DASAR HUKUM.
  1.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  3. Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Dasar Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan/merombak Bangunan.
  4. Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah. 
 MAKSUD DAN TUJUAN.
  1. Dalam rangka antisipasi pengaturan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
  2. Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung. 
KLASIFIKASI /SASARAN.
  1. Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung.
  2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kabupaten Sijunjung.
  3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara.
  4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan.
  5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok.
  6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah, memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan.
  7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di peruntukan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai.
  8. Bangunan industri tetapi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing. 
PERSYARATAN.

1. Rumah Penduduk :
  •  Surat Permohonan dengan meterai cukup.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
  • Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
  • Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
  • Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
  • Gambar teknis.
  • Sket lokasi.
2. Bangunan Khusus :
  •  Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
  • Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
  • Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
  • Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
  • Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
  • Gambar teknis.
  •  Sket lokasi. 
3. Perumahan :
  • Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
  • Izin prinsip.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
  • Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
  • Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
  • Izin AMDAL atau UKL/UPL.
  • Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
  • RAB (Rencana Anggaran Biaya)
4. Tower.
    a. Syarat administrasi :
  • Rekomendasi dari Wali Nagari Setempat.
  • Rekomendasi dari Camat setempat.
  • Surat keterangan persetujuan warga.
  • Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas Segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pos dan telekomunikasi.
  • Surat pernyataan dari perusahaan.
    b. Syarat Teknis :
  •  Gambar Teknis bangunan.
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  •  Sket lokasi.
PROSEDUR
  1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
  2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
  4. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
  5. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
  6. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
WAKTU PROSES.

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.

PEMBERI PERTIMBANGAN.

Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey lokasi (Dinas PU Kab. Sijunjung)




Jumat, 04 September 2009

SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)/SURAT IZIN GANGGUAN USAHA (HO)

DASAR HUKUM.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penerbitan Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu terhadap Pemberian Izin Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonatie).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan.
  4. Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Objek Retribusi Izin Gangguan (HO) dalam Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.
  5. Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN.

Terlaksananya pengawasan dan pengendalian usaha ekonomi yang dapat menimbulkan atau tidak dapat menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.

KLASIFIKASI /SASARAN.
  1. SITU HO diberikan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
  2. Izin SITU diberikan kepada setiap pribadi/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dilokasi usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.
    Penggolongan kawasan lokasi usaha bagi perusahaan yang wajib memiliki ijin undang-undang gangguan (HO) terdiri dari jenis kawasan sekitarnya yang menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks gangguan) dan penggolongan kawasan untuk pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terdiri dari kawasan sekitarnya yang tidak menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks Lokasi).
PERSYARATAN.
  1. Surat Permohonan bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari atau Surat.
  2. permohonan pembaharuan/perpanjangan yang diketahui oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung bagi yang memperpanjang atau memperbaharui surat izin.
  3. Surat keterangan balik nama yang diketahui oleh Wali Nagari setempat (untuk pembaharuan atau balik nama)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir (bagi pemohon yang merupakan wajib PBB)
  6. Surat rekomendasi permohonan dari Camat setempat.
  7. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga (persetujuan sepadan) yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  8. Sket lokasi yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  9. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat) atau surat keterangan status /pemakaian tanah yang diketahui oleh Wali Nagari.
  10. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi pemohon yang memiliki badan hukum usaha)
  11. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  12. Rekomendasi dari Dinas terkait.
  13. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama yang asli (bagi yang memperpanjang, memperbaharui dan balik nama surat izin).
PROSEDUR.
  1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
  2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran
  4. Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
  5. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan (apabila diperlukan) guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
  6. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
  7. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin apabila permohonan izin diterima.
WAKTU PROSES.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja.

PEMBERI PERTIMBANGAN.

Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey bagi Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan survey lokasi apabila diperlukan untuk Izin Tempat Usaha (SITU).

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN SIJUNJUNG

Berdasarkan Peraturan Bupati No 4 Tahun 2009 maka sejak tanggal 23 Maret 2009 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah dapat dilayani pada Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung sebagai berikut :

PERIZINAN :
1. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU/Non HO).
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Izin Reklame.
4. Izin Usaha Industri (IUI).
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Izin Usaha Perdagangan (IUP).
7. Izin Usaha Rumah Makan, Hotel dan Penginapan (IURMHP)
8. Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal.

NON PERIZINAN
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Tanda Daftar Industri(TDI).
3. Tanda Daftar Gudang (TDG).
4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
5. Surat Persetujuan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
6. Surat Persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Informasi lebih jelas dapat menghubungi Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung, Alamat : Jln. Ir. Juanda No 2 Muaro Sijunjung Telp/Fax (0754)20745 atau Kontak Person : M. SOLENDRA, SE, ME (HP : 081535324446)

Entri Populer