motto

Motto : Ramah Dalam Pelayanan, Cepat Dalam Pelaksanaan, Kepuasan yang Kami Utamakan

Jumat, 04 September 2009

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KABUPATEN SIJUNJUNG

Berdasarkan Peraturan Bupati No 4 Tahun 2009 maka sejak tanggal 23 Maret 2009 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sudah dapat dilayani pada Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung sebagai berikut :

PERIZINAN :
1. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU/Non HO).
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Izin Reklame.
4. Izin Usaha Industri (IUI).
5. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Izin Usaha Perdagangan (IUP).
7. Izin Usaha Rumah Makan, Hotel dan Penginapan (IURMHP)
8. Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal.

NON PERIZINAN
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Tanda Daftar Industri(TDI).
3. Tanda Daftar Gudang (TDG).
4. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
5. Surat Persetujuan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL/UPL).
6. Surat Persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Informasi lebih jelas dapat menghubungi Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung, Alamat : Jln. Ir. Juanda No 2 Muaro Sijunjung Telp/Fax (0754)20745 atau Kontak Person : M. SOLENDRA, SE, ME (HP : 081535324446)

Tidak ada komentar:

Entri Populer