motto

Motto : Ramah Dalam Pelayanan, Cepat Dalam Pelaksanaan, Kepuasan yang Kami Utamakan

Jumat, 04 September 2009

SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)/SURAT IZIN GANGGUAN USAHA (HO)

DASAR HUKUM.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penerbitan Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu terhadap Pemberian Izin Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonatie).
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan.
  4. Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Objek Retribusi Izin Gangguan (HO) dalam Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.
  5. Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN.

Terlaksananya pengawasan dan pengendalian usaha ekonomi yang dapat menimbulkan atau tidak dapat menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.

KLASIFIKASI /SASARAN.
  1. SITU HO diberikan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
  2. Izin SITU diberikan kepada setiap pribadi/perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dilokasi usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan.
    Penggolongan kawasan lokasi usaha bagi perusahaan yang wajib memiliki ijin undang-undang gangguan (HO) terdiri dari jenis kawasan sekitarnya yang menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks gangguan) dan penggolongan kawasan untuk pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) terdiri dari kawasan sekitarnya yang tidak menerima gangguan dari aktifitas usaha (indeks Lokasi).
PERSYARATAN.
  1. Surat Permohonan bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari atau Surat.
  2. permohonan pembaharuan/perpanjangan yang diketahui oleh Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Sijunjung bagi yang memperpanjang atau memperbaharui surat izin.
  3. Surat keterangan balik nama yang diketahui oleh Wali Nagari setempat (untuk pembaharuan atau balik nama)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Fotocopy tanda lunas pembayaran PBB tahun terakhir (bagi pemohon yang merupakan wajib PBB)
  6. Surat rekomendasi permohonan dari Camat setempat.
  7. Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga (persetujuan sepadan) yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  8. Sket lokasi yang diketahui oleh Wali Nagari setempat.
  9. Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat) atau surat keterangan status /pemakaian tanah yang diketahui oleh Wali Nagari.
  10. Fotocopy akte pendirian perusahaan (bagi pemohon yang memiliki badan hukum usaha)
  11. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  12. Rekomendasi dari Dinas terkait.
  13. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama yang asli (bagi yang memperpanjang, memperbaharui dan balik nama surat izin).
PROSEDUR.
  1. Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
  2. Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran
  4. Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
  5. Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan (apabila diperlukan) guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
  6. Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
  7. Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin apabila permohonan izin diterima.
WAKTU PROSES.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja.

PEMBERI PERTIMBANGAN.

Rekomendasi Tim Teknis berdasarkan hasil survey bagi Izin Undang-undang Gangguan (HO) dan survey lokasi apabila diperlukan untuk Izin Tempat Usaha (SITU).

Tidak ada komentar:

Entri Populer