MEROMBAK BANGUNAN (IMB)
DASAR HUKUM.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar Kawasan Industri.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Peraturan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Dasar Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan/merombak Bangunan.
- Keputusan Bupati Sawahlunto/Sijunjung Nomor 188.45/956/Kpts-Bpt-2002, tangga 31 Desember 2002, tentang Penetapan Retribusi Legalisasi Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN.
- Dalam rangka antisipasi pengaturan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
- Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sijunjung.
- Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung.
- Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kabupaten Sijunjung.
- Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara.
- Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan.
- Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok.
- Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah, memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan.
- Rumah Tinggal adalah bangunan yang di peruntukan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai.
- Bangunan industri tetapi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/Penanaman Modal Asing.
- Surat Permohonan dengan meterai cukup.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
- Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
- Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
- Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
- Gambar teknis.
- Sket lokasi.
- Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
- Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
- Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
- Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
- Surat Pernyataan Izin Marapat dengan segel/bermaterai cukup yang diketahui oleh Wali Nagari setempat bagi bangunan yang merapat ketanah/bangunan tetangga.
- Gambar teknis.
- Sket lokasi.
- Surat Permohonan dengan Meterai cukup.
- Izin prinsip.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik.
- Foto copy bukti pembayaran PBB tanah yang akan dibangun tahun terakhir/tahun berjalan (bagi pemohon yang wajib PBB).
- Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
- Izin AMDAL atau UKL/UPL.
- Foto copy kontrak (apabila bangunan dikerjakan berdasarkan kontrak)
- RAB (Rencana Anggaran Biaya)
a. Syarat administrasi :
- Rekomendasi dari Wali Nagari Setempat.
- Rekomendasi dari Camat setempat.
- Surat keterangan persetujuan warga.
- Fotocopy surat keterangan bukti hak tanah (sertifikat tanah) yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan bagi tanah yang tidak/belum memiliki sertifikat, dilengkapi dengan surat keterangan status tanah diatas Segel/materai secukupnya yang diketahui oleh Wali Nagari dan Camat setempat.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, pos dan telekomunikasi.
- Surat pernyataan dari perusahaan.
- Gambar Teknis bangunan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Sket lokasi.
- Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
- Pemohon melengkapi seluruh persyaratan.
- Pemohon menyerahkan kembali formulir yang telah diisi tersebut pada loket pendaftaran Pelayanan Terpadu dengan melampirkan persyaratan untuk proses lebih lanjut dan menerima resi penerimaan berkas dari petugas.
- Pemohon menunggu keputusan dari tim teknis, berdasarkan peninjauan di lapangan guna untuk menentukan permohonan izin dari Pemohon diterbitkan atau ditolak.
- Apabila permohonan diterima pemohon akan diberikan besaran biaya retribusi pada loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
- Pemohon menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Izin dari loket penyerahan SKRD dan Surat Izin.
PEMBERI PERTIMBANGAN.